Kejagung Kantongi Lokasi Jurist Tan, Penangkapan Tinggal Tunggu Red Notice Interpol
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan progres upaya penangkapan tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan (JT). Ternyata, Mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim itu telah diketahui lokasi negaranya.
Demikian perkembangan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna bahwa saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam radar pemantauan dari pihak Korps Adhyaksa.
"Teman-teman penyidik sudah tahu (lokasinya), cuma kan masih dideteksi, pantau terus," kata Anang dikutip Kamis (14/6/2026).
Meski begitu, Anang mengatakan tahapan penangkapan masih tetap dilakukan melalui koordinasi melalui National Central Bureau (NCB) Polri yang telah mengajukan red notice ke Interpol di Lyon, Prancis.
"Sudah kita mintai red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approve dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu saja," jelasnya.
Walaupun masih menunggu lampu hijau dari Interpol pusat, Anang menyatakan pihaknya tetap memantau pergerakan Jurist Tan. Karena proses pemulangan ini sangat bergantung pada kemauan politik (political will) dari negara tempat buron bersembunyi.
"Kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang kita bisa anggap bekerja sama, lembaga-lembaga lain yang bisa membantu kita," ungkap Anang.
"Perlu diingat, red notice itu ketika terbit nanti tidak serta-merta langsung mengikat, karena itu kan sifatnya bagi anggota Interpol sukarela. Tergantung kepada kemauan political will negara masing-masing. Mau nggak? Kalau mereka kooperatif, bisa saja," sambung dia.
Red Notice Sudah Diajukan
Sebelumnya, Sekretaris NCB Div Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengaku pihaknya telah berhasil memetakan keberadaan dari buronan tersangka Mantan Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Perlu diketahui jika Jurist Tan merupakan tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk calon subjek Interpol Red Notice atas nama Juris Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” kata Untung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Sekedar informasi saat ini Jurist Tan telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbud Ristek. Namun ia belum ditahan, karena keberadaannya tidak diketahui.
Dia ditetapkan tersangka bersama Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.
Meski telah ada kajian terkait dengan laptop Chromebook yang memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Sebagaimana pelanggaran pidana sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





