Komnas Perempuan: Kasus YTR Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan
BeritaNasional.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan, kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam. Kekerasan itu juga merendahkan martabat manusia.
"Kami menilai kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti.
Ia mengatakan, kasus kekerasan yang menimpa YTR telah menimbulkan penderitaan luar biasa dan tak tertahankan kepada korban.
"Kasus ini juga berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban," kata Ratna Batara Munti.
Ratna Batara Munti mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada seluruh pihak yang telah menangani proses hukum kasus tersebut dan upaya pemulihan bagi korban.
"Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah. Juga penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Taufik Hidayat (TH) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya YTR yang berlangsung selama tiga tahun.
Penetapan tersangka ini sesuai menyematkan Pasal 466 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap TH. Sehingga saat ini Polda Jawa Barat telah mengerahkan tim gabungan untuk memburu TH yang diduga menjadi dalang penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Selama penyekapan tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara terus-menerus oleh TH. Dampaknya YTT mengalami luka serius mulai dari, kebutaan, sayatan, hingga lebam di berbagai titik yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSHS
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





