Red Notice Terbit, Kejagung Belum Bahas Sidang In Absentia untuk Riza Chalid
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih optimis untuk bisa memulangkan Tersangka Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan pidana korupsi yang telah menjeratnya.
Diketahui Kejagung sejauh ini telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam dua kasus yakni korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 dan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
“Masih, masih berjalan ini, masih kita berusaha (memulangkan Riza Chalid),” kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi dikutip Minggu (17/5/2026).
Terlebih, Ardito menyebut kalau upaya untuk menangkap dan memulangkan Riza Chalid semakin terbuka seiring dengan terbitnya red notice dari Interpol, Lyon, Perancis.
“Red Notice sudah keluar, ya,” tuturnya.
Dengan begitu saat disinggung soal kemungkinan menjalani sidang in absentia terhadap Riza Chalid, Ardito menanggapi kalau opsi itu belum menjadi pembahasan dari penyidik.
Sekedar informasi, sidang in absentia adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "tanpa kehadiran". Dalam konteks hukum, sidang in absentia merujuk pada persidangan yang tetap berlangsung meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan.
“Belum, masih kita pelajari (kasusnya). Kita masih berusaha untuk menghadirkan,” tuturnya.
Riza Chalid Kembali Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah fokus untuk mengejar aset-aset milik tersangka saudagar minyak Mohamad Riza Chalid (MRC) alias Riza Chalid seiring kembali ditetapkan tersangka.
Diketahui Riza Chalid kembali ditetapkan tersangka korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015. Setelah sempat dijerat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
“Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Sementara, Febrie menjelaskan untuk saat ini proses pengejaran terhadap Riza Chalid telah di bawah wewenang interpol seiring diterbitkannya red notice dari Interpol pusat Lyon, Prancis.
“Ya jelas, sekarang kan tumpuan ada di Interpol. He-eh, posisi di situ,” terangnya.
Meski begitu, Febrie enggan untuk memberikan penjelasan lokasi keberadaan dari buronan Riza Chalid. Karena, hal itu dikhawatirkan mengganggu proses pengejaran yang masih dilakukan petugas.
“Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi, tapi posisi itu lagi di ini,” ucapnya.
Perlu diketahui, Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dari kasus Mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan Korps Adhyaksa.
Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadiran Riza Chalid, karena yang bersangkutan sudah tidak berada di İndonesia sejak ditetapkan tersangka.
Meski belum ditangkap, terkini Riza Chalid kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 bersama enam tersangka lainnya.
Peran dari Riza Chalid turut memanfaatkan informasi rahasia dari internal PT. Petral untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan sehingga membuat harga Premium dan Pertamax periode 2008-2015 mengalami kenaikan.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






