Ajukan Red Notice, Polisi Buru Tersangka Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry
BeritaNasional.com - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengumumkan telah mengajukan status red notice untuk tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol di Lyon, Perancis.
Kabar ini disampaikan Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Kombes Ricky Purnama bahwa pengajuan buronan itu dilakukan untuk mengejar Syekh Ahmad Al Misry yang diduga sudah tidak berada di Indonesia.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol," ujarnya saat dikonfirmasi yang dikutip pada Minggu (10/4/2026).
Ricky menegaskan saat ini Syekh Ahmad Al Misry berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapati kewarganegaraan usai proses naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui) melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, untuk dugaan lokasi Syekh Ahmad Al Misry, sambung Ricky, pihaknya tengah berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum Mesir.
Lalu, pihaknya juga memastikan kewarganegaraan yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Mesir atau tidak.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," tandasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
"Penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis pada Jumat (24/3/2026).
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka Syekh Ahmad Al Misry dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/4/2026) kemarin. Kabar penetapan ini juga telah disampaikan kepada MMA selaku korban dan pelapor ke Bareskrim Polri.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.
Meski demikian, Trunoyudo belum menyampaikan lebih lanjut terkait rencana penyidik untuk pemanggilan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry telah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri terdaftar nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, 28 November 2025.
Dari keterangan pengacara korban selaku terlapor Benny Jehadu bahwa Syekh Ahmad Al Misry adalah pemuka agama yang kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz. Namun, telah dilaporkan atas kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang.
Sementara itu, Syekh Ahmad Al-Misry lewat pengacaranya sempat membantah dan menyebut kalau kasus ini hanyalah tuduhan keliru, telah melukai perasaan umat. Dia pun mengingatkan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







