DPR Dorong PSE Segera Sediakan Fitur Verifikasi Usia untuk Lindungi Anak di Ruang Siber

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 10 Mei 2026 | 08:10 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. (Foto/Fraksi PKB)
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. (Foto/Fraksi PKB)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendorong agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua sebagai bentuk implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Soleh menilai langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anak memperoleh akses internet yang aman, sehat, dan sesuai usia. 

Menurut dia, perkembangan teknologi yang pesat perlu diimbangi penguatan perlindungan terhadap anak dari resiko di ruang siber seperti paparan konten negatif, eksploitasi data pribadi, hingga potensi kecanduan digital.

"Keberadaan fitur verifikasi usia dianggap menjadi instrumen penting untuk menyaring akses terhadap layanan digital tertentu. Saya apresiasi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah membuat fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Namun, masih banyak PSE yang belum melakukannya. Karena itu, mohon agar setiap PSE mematuhi aturan pelaksanaan PP Tunas ini," ujar Soleh dalam keterangannya pada Minggu (10/6/2026).

Setelah tenggat waktu Maret 2027, PSE yang belum menyediakan fitur verifikasi usia perlu diberi sanksi tegas oleh pemerintah. Selain verifikasi usia, DPR RI menekankan pentingnya mekanisme persetujuan orang tua atau parental consent sebelum anak mengakses layanan digital tertentu.

"Mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan keluarga terhadap aktivitas digital anak sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi," ucapnya.

Menurut Oleh Soleh, implementasi PP Tunas tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus diwujudkan melalui kesiapan teknologi dari para platform digital dan penyelenggara layanan elektronik. 

Pemerintah bersama pelaku industri digital diharapkan dapat menyusun standar teknis yang mudah diterapkan namun tetap menjamin perlindungan data pribadi pengguna.

Ia menilai implementasi PP Tunas harus dibarengi dengan kesiapan teknologi dari platform digital agar perlindungan terhadap anak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata dalam sistem layanan elektronik.

Selain itu, dia meminta pemerintah bersama pelaku industri digital menyusun standar teknis yang efektif dan mudah diterapkan, tetapi tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi pengguna.

Menurut DPR RI, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

"Harus ada sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital dan pengawasan penggunaan internet pada anak," katanya. 

Dengan adanya fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua, ia berharap ekosistem digital nasional dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus tetap mendukung perkembangan inovasi teknologi di Indonesia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: