Bareskrim Ajukan Red Notice untuk Pak Cik Hendra, Bandar Narkoba Internasional Asal Aceh
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah mengajukan red notice terhadap Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra alias Pak Haji buronan bandar narkoba jaringan internasional asal Aceh yang mengendalikan bisnis sabu dari Malaysia.
Sosok Pak Cik bukanlah orang sembarang, dia turut berperan sebagai penyuplai narkotika sabu sampai Vape etomidate ke sindikat Andre Fernando alias ‘The Doctor’ yang berada dibalik bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
“Mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santosos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2026).
Peran dari Pak Cik telah diakui Andre adalah penyuplai sabu seberat lima kilogram yang diedarkan oleh jaringan Ko Erwin sebagai bandar narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun dari hasil penyidikan, didapati informasi jikam Pak Cik yang diduga berada di Malaysia saat ini telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis.
“Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara TPPU tindak pidana narkotika,” ujar Eko.
Meski begitu, Bareskrim Polri tengah mencoba permohonan penangkapan secara police to police. Langkah ini sebagai upaya untuk membawa pulang pemain penting dalam jaringan narkoba di balik The Doctor.
“Rencana tindak lanjut mengirimkan surat permohonan bantuan penangkapan secara police to police kepada PDRM Malaysia terhadap DPO Lukmanul Hakim,” ujar Eko.
Terlebih, berdasarkan hasil analisis transaksi perbankan terhadap rekening jaringan sindikat narkotika Pakcik, diketahui total volume transaksi dari keempat rekening tampungan selama periode 28 Desember 2018 sampai dengan 31 Maret 2026 mencapai 14.961 transaksi dengan nilai Rp464 miliar.
Usut TPPU
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) skala besar dari sindikat narkoba Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'.
Berdasarkan hasil analisis perbankan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana yang masif melalui penggunaan rekening proxy atau rekening pihak ketiga (rekening papan) untuk memutus jejak identitas antara pembeli dan bandar narkoba.
“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, Sabtu (18/4/2026).
Perlu diketahui Andre Fernando alias The Doctor telah ditetapkan sebagai buronan utama setelah Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika internasional yang melibatkan oknum kepolisian di Polres Bima Kota, NTB dengan bandar narkoba Ko Erwin.
Bertindak sebagai distributor utama, mengendalikan peredaran sabu, happy water, dan cairan vape mengandung etomidate. Dia menyelundupkan melalui jalur laut, darat, dan kargo dengan modus penyembunyian di dalam boneka dan kotak kado.
Sementara dari data perjalanan, The Doctor tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak tanggal 20 Februari 2024 dengan menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ326 dari Juanda menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






