KPK Ungkap Dasar Tuntutan Noel di Kasus Suap Sertifikasi K3

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Mei 2026 | 06:11 WIB
eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).. (Foto/istimewa)
eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dasar tuntutan lima tahun penjara terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).

Sebagai informasi, Noel dituntut 5 tahun penjara atas penerimaan Rp 3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan suap/gratifikasi terkait sertifikasi K3 di Kemnaker.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan penegasan mengenai alasan tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penuntut umum bekerja berdasarkan instrumen internal yang sudah baku.

“Di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” ujar Fitroh di Rupbasan KPK, Jakarta Timur dikutip Rabu (20/5/2026).

Fitroh menambahkan bahwa struktur tuntutan disusun melalui variabel yang telah ditetapkan tim jaksa penuntut umum.

“Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya,” tuturnya.

“Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” tambah Fitroh.

Fitroh juga menanggapi kritik Noel yang membandingkan tuntutannya dengan dua terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Sebagai informasi, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro dituntut 6 tahun atas penerimaan Rp78 miliar.

Sedangkan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025 Hery Sutanto mendapat tuntutan lebih tinggi, yakni 7 tahun untuk penerimaan Rp 3 miliar.

“Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” kata Fitroh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan perubahan konstruksi hukum dalam tuntutan Noel yang bergeser dari pasal pemerasan ke pasal suap.

“Dalam pembacaan tuntutan kemarin dalam perkara K3 di Kemenaker, memang konstruksi awalnya adalah 12E atau pemerasan,” ujar Budi.

“Kemudian dari fakta-fakta yang dikumpulkan terungkap bahwa konstruksinya juga mengarah atau condong ke penyuapan,” ujarnya.

Budi memaparkan hubungan antara pemberi dan penerima dalam perkara tersebut. Menurutnya, perubahan itu membuat penuntut umum menyusun dakwaan berlapis.

“Dakwaannya dakwaan kombinasi ya, antara penggunaan pasal alternatif dan juga pasal-pasal kumulatifnya,” kata dia.

Terkait disparitas tuntutan antara Noel dengan dua terdakwa lain, Budi mengatakan penuntut umum menggunakan kalkulasi peran, nilai yang dinikmati, dan pertimbangan jabatan.

“Tentu JPU dalam membuat suatu tuntutan itu sudah dihitung, sudah diukur bagaimana peran masing-masing pihak,” ucapnya.

Dia menegaskan wakil menteri seharusnya memiliki kuasa untuk menyetop atau menghentikan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi.

“Bukan malah kemudian ikut masuk dalam rantai korupsi tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pedoman internal menjadi dasar setiap keputusan tuntutan.

“Tentu secara teknis Jaksa Penuntut Umum KPK sudah punya pedomannya ya untuk menghitung berapa tuntutan untuk setiap pihak tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Noel mengaku menyesal hanya korupsi Rp 3 miliar karena mendapat tuntutan 5 tahun penjara. Menurutnya, lebih baik korupsi lebih banyak karena hanya mendapat perbedaan 1 tahun.

“Bayangkan yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel.

Ia juga menyoroti tuntutan tujuh tahun terhadap Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.

“Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu,” ujarnya.

Noel menyampaikan bahwa ia sedang menyiapkan pleidoi pribadi. Ia berencana memaparkan kebijakan-kebijakan yang menurutnya pro-rakyat, termasuk isu penahanan ijazah dan praktik outsourcing.

“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun,” ujarnya.

Jaksa menyebut Noel memenuhi unsur pasal dalam UU Tipikor yang didakwakan kepadanya, termasuk Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18, serta pasal-pasal lain yang menjadi dasar tuntutan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: