Polemik Sumbar Disebut Intoleran dan Bar-Bar, Polisi Didesak Segera Proses Abu Janda
BeritaNasional.com - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) mendesak agar Bareskrim Polri segera memproses terlapor pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA).
Desakan itu disampaikan Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus permasalahan ucapan Abu Janda soal masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat intoleran.
"Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil terlapor, dalam hal ini Abu Janda, untuk memberikan keterangannya. Ucapan atau pidatonya diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatera Barat," kata Braditi saat ditemui di Mabes Porli, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain itu, Braditi berharap, penyidik juga segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Agar bisa menjerat Abu Janda dalam ranah pidana akibat ucapannya.
"Kami mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Menurut kami bukti-bukti permulaan sudah cukup," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum DPP IKM Dafrizal Djamari menyebut, sampai laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri, Abu Janda selaku terlapor tidak pernah meminta maaf kepada pihaknya yang merasa sakit hati atas hinaan mengandung unsur SARA..
"Sejauh ini kita mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kita secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun," ucap Dafrizal.
"Yang saya lihat dia membantah mengatakan bahwa dia tidak menghina masyarakat Sumatera Barat. Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan," sambungnya.
Padahal, Dafrizal menilai, pernyataan Abu Janda telah membuat kegaduhan dan melukai masyarakat Minangkabau. Bahkan, laporan juga dilayangkan oleh beberapa organisasi lain untuk mempolisikan Abu Janda.
"Akibat dari dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik terutama masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang sangat besar. Damage-nya sudah terjadi, ini sudah melukai hati masyarakat Sumatera Barat," sebutnya.
Sebelumnya, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima Bareskrim Polri Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT /Bareskrim Polri, 26 Mei 2026. Sebagai respon terhadap pernyataan Abu Janda yang dianggap mengandung ujaran kebencian SARA terhadap keluarga besar Minangkabau.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. 
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






