Red Notice Terbit, Polri Klaim Sudah Lacak Lokasi Riza Chalid
BeritaNasional.com - Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkap, keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi yakni Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid sudah terpetakan.
Pemetaan ini menyusul terbitnya Red Notice dari Interpol pusat Lyon, Prancis. Di mana, Riza Chalid dipastikan berada di salah satu negara dari 196 negara member yang menjalin kerjasama dengan Interpol.
“Ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan,” kata Untung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Oleh sebab itu, Untung menegaskan pihaknya sedang mulai proses koordinasi dalam rangka penangkapan Riza Chalid tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian, Untung belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal negara yang kini ditinggali Riza Chalid. Dia hanya memastikan kalau pihaknya sudah berangkat ke negara tersebut.
“Untuk subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana. Tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, Interpol pusat Lyon, Prancis akhirnya menerbitkan Red Notice kepada tersangka kasus dugaan korupsi Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid secara resmi pada 23 Januari 2026.
Penerbitan ini sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengajukan Red Notice melalui Ses NCB Div Hubinter Polri ke Interpol pada September 2025 lalu, seiring ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dari kasus Mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan Korps Adhyaksa.
Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadiran Riza Chalid, karena yang bersangkutan sudah tidak berada di İndonesia sejak ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





