DPR Sebut Tak Ada Aturan Jaksa Ditetapkan Tersangka Harus Izin Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 Juli 2026 | 17:59 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah  (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra menegaskan, tidak ada aturan penyidik meminta izin presiden sebelum memeriksa atau menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Hal itu menanggapi polemik pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris yang menyatakan pemeriksaan dan penetapan tersangka kliennya harus melalui izin presiden.

"Ya saya tegaskan, tidak ada aturan yang mengatur bahwa seorang jaksa itu kalau mau ditersangkakan harus izin presiden," kata Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Tandra menjelaskan, sempat ada aturan dalam UU Kejaksaan Pasal 8 Ayat (5) yang mengharuskan izin kepada Jaksa Agung sebelum penetapan tersangka seorang jaksa. Bukan kepada presiden atau kepala negara.

Aturan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan dianggap inkonstitusional bersyarat.

"Yang ada itu di dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan, yang mengatakan bahwa seorang jaksa jikalau ingin ditetapkan sebagai tersangka harus izin Jaksa Agung. Tetapi itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Tandra.

Dengan ada putusan tersebut, tidak ada aturan hukum yang mengharuskan ada izin sebelum jaksa diproses sebagai tersangka.

"Mohon maaf ya saya tidak merendahkan, tapi saya hanya berbicara Pak Febrie itu sebagai Jaksa Agung Muda itu masuk Eselon satu. Nah, menteri aja kalau ditangkap enggak usah izin Presiden. Ya, kalau bicara Pak Febri itu kan ya, dua Kabareskrim ditangkap juga biasa saja, ya diproses biasa saja," jelas Tandra.

Tandra meminta semua pihak menghormati penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia meminta kepada Hotman Paris fokus pada substansi perkara hukum, bukan menggiring isu ke ranah lain.

"Saya tidak mungkin mengajarkan Bang Hotman yang sangat senior, tapi kalau boleh saya himbau, konsentrasi pada hukumnya. Jangan pergi ke mana-mana. Kita ini negara hukum, semua harus patuh kepada hukum dan fokus pada kasus hukum tidak ke mana-mana," tegasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: