Kejagung Respons Permintaan Kubu Nadiem soal LHP BPKP Kasus Korupsi Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 19 Januari 2026 | 10:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diminta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dirtut Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyerahan LHP kepada terdakwa. 

Sebab, LHP dari BPKP kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 termasuk barang bukti (BB) milik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum, karena LHP adalah BB JPU," kata Riono kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).

Karena itu, Riono menegaskan pihaknya hanya akan memperlihatkan LHP dari BPKP dalam persidangan saat pemeriksaan silang terhadap para saksi maupun terdakwa.

"BB akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang," tuturnya. 

Sekadar informasi, permintaan LHP dari BPKP sempat disampaikan pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, yang menyatakan akan absen saat sidang lanjutan perkara Chromebook pada Senin (19/1/2026).

"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang," kata Ari kepada wartawan di PN Tipikor, Senin (12/1/2026) pekan lalu.

Menurut Ari, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) menghormati permintaan majelis hakim sesuai putusan sela untuk menyerahkan laporan audit BPKP terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan selah. Seperti kita menghormati putusan selah bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan selah itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: