Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2026, Dexlite hingga Pertamax Turbo Turun

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 01 Juli 2026 | 08:12 WIB
Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Cikini, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Cikini, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Penyesuaian harga terjadi pada beberapa produk, terutama BBM jenis solar nonsubsidi dan Pertamax Turbo.

Mengutip dari Antara, Rabu (1/7/2026), berdasarkan informasi resmi Pertamina yang dikutip di Jakarta, Rabu, di wilayah Jabodetabek harga Dexlite (CN 51) turun menjadi Rp19.700 per liter dari sebelumnya Rp23.000 per liter pada Juni 2026.

Sementara itu, harga Pertamina Dex (CN 53) juga mengalami penurunan menjadi Rp21.150 per liter dari sebelumnya Rp24.800 per liter.

Penurunan harga juga berlaku untuk Pertamax Turbo (RON 98) yang kini dibanderol Rp19.300 per liter, lebih rendah dibandingkan harga sebelumnya sebesar Rp20.750 per liter pada Juni 2026.

Di sisi lain, harga BBM nonsubsidi lainnya belum mengalami perubahan. Harga Pertamax (RON 92) tetap berada di angka Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) masih dijual Rp17.000 per liter.

Sebelumnya, penyesuaian harga pada beberapa produk BBM tersebut sempat terjadi pada 10 Juni 2026 setelah pemerintah mempertahankan harga BBM di tengah lonjakan harga energi global yang dipengaruhi ketegangan geopolitik akibat konflik antara Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran.

Sementara untuk BBM penugasan dan subsidi, pemerintah belum melakukan perubahan harga. Pertalite masih dipatok Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap berada pada harga Rp6.800 per liter.

Pertamina menyebut penyesuaian harga BBM dilakukan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020.

Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: