Pencabulan di Ndolo Kusumo dan Kendari, Ketua DPR Dorong Penguatan Jaminan Perlindungan Anak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 04 Mei 2026 | 18:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan pidato penutupan masa sidang DPR, Kamis (19/2/2026). (BeritaNasional/YT DPR)
Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan pidato penutupan masa sidang DPR, Kamis (19/2/2026). (BeritaNasional/YT DPR)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk ditindak tegas. Menurut Puan, penting perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual. 

"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khusunya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat," ujar Puan, Senin (4/5/3026).

Puan menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi belakangan. Seperti kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan pencabulan oleh oknum TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dengan jumlah korban mencapai sekitar 30-50 orang.

Modus yang diduga digunakan oleh oknum kiai tersebut adalah pendekatan relasi kuasa di lingkungan pesantren. Pelaku meminta korban untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan terhadap pengasuh.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Para korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu atau yatim piatu juga disebut mendapatkan tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren atau digantikan jika tidak menuruti permintaan pelaku.

Melihat kasus tersebut, Puan menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban yang memiliki status sosial di bawahnya.

"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif," ujar Puan.

Maka, penanganan kasus tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum saja. Perlu penguatan sistem perlindungan terhadap anak.

"Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan," tegas Puan.

"Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," desaknya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dapat ditambah jika pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus. Ancamannya adalah tambahan pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

UU TPKS juga menekankan perlindungan komprehensif bagi korban, meliputi hak atas penanganan, pelindungan (fisik/psikologis), pemulihan, serta restitusi. Korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan kerahasiaan identitas.

"Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural," ujar Puan.

Politikus PDIP ini mengingatkan adanya jaminan mekanisme pelaporan yang aman dan tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi korban. Khususnya, kata Puan, di lingkungan tertutup seperti pesantren.

"Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian," sambungnya.

Sementara dalam kasus kekerasan seksual oleh oknum TNI di Kendari, korban diketahui merupakan anak SD yang masih berusia 12 tahun. Pelaku berinisial Sertu MB bahkan melarikan diri saat tengah dilakukan pemeriksaan. Kini pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Kendari yang melibatkan oknum prajurit, Puan menilai hal ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi titik kritis yang menentukan apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya.

"Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul," ujarnya.

Puan menilai, jeda sekecil apa pun pada tahap awal penanganan berpotensi menggeser rasa keadilan publik. 

"Ketika pelaku belum berada dalam kendali proses hukum secara jelas, maka seluruh tahapan berikutnya berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat," ucapnya.

Karena itu, Puan menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus segera bergerak dari respons menuju kepastian. Ia mendorong TNI bersama instansi Pemerintah terkait lainnya untuk segera menangkap pelaku yang buron.

"Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak," tuturnya.

Puan pun memastikan DPR akan terus mengawal berbagai kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Ia berharap agar kasus-kasus yang baru terjadi ini menjadi titik koreksi yang lebih luas.

"Terutama dalam memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang dipercaya masyarakat, dan setiap aparat memiliki integritas dalam melayani masyarakat," ucapnya.

Puan juga mengingatkan, persoalan yang menyentuh masyarakat tidak boleh berhenti pada respons sesaat. Menurutnya, Negara harus segera bergerak dalam kerangka keputusan yang jelas, pelaksanaan yang dapat dipantau, dan hasil yang memberikan rasa aman bagi rakyat.

"Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikitpun," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: