Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Jatah Preman

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Juli 2026 | 18:57 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid (AW) (tengah) (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid (AW) (tengah) (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahan yang dikenal dengan istilah "jatah preman". 

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, juga menjalani sidang tuntutan dalam perkara yang sama.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, sehingga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.

Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret AbdulWahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.

Selain AbdulWahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: