KPK Buru Aliran Uang Panas OTT Riau, Peran Orang Kepercayaan Abdul Wahid Didalami

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Februari 2026 | 10:44 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang kasus korupsi UPT Jalan & Jembatan di Dinas PUPR Riau di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang kasus korupsi UPT Jalan & Jembatan di Dinas PUPR Riau di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan Sekda Riau Syahrial Abdi terkait perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan tersebut berfokus pada aspek perencanaan serta proses pergeseran anggaran dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (12/2/2026). 

Selain itu, Budi mengatakan para penyidik turut menelusuri aliran uang yang muncul dalam rangkaian peristiwa itu. 

"Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," tuturnya. 

Selain SF Hariyanto dan Syahrial Abdi, KPK memanggil 14 saksi lainnya ke kantor perwakilan BPKP Provinsi Riau untuk diperiksa secara intensif.

Berikut 16 saksi yang diperiksa KPK:

  1. Marjani – ADC Gub. Riau, Februari 2025–sekarang
  2. Ade Agus Hartanto – Bupati Indragiri Hulu
  3. Purnama Irawansyah – Plt. Ka Bappeda Prov. Riau
  4. Hatta Said – Swasta
  5. Tata Maulana – Swasta (TA Gub. Riau)
  6. S.F. Hariyanto – PJ. Gub Prov. Riau
  7. Khairil Anwar – Ka UPT I
  8. Syahrial Abdi – Sekda Riau
  9. Thomas Larfo – ASN Pemprov. Riau
  10. Fauzan Kurniawan – Swasta
  11. Ferry Yunanda – Sekdis PUPR Riau
  12. Ardi Irfandi – Ka UPT Wil. II Dinas PUPR Riau (ex)
  13. Eri Ikhsan – Ka UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Prov. Riau
  14. Ludfi Hardi – Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Prov. Riau
  15. Basharuddin – Ka UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Prov. Riau
  16. Rio Andriadi Putra – Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Prov. Riau

Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.

 Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: