KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Baru

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Maret 2026 | 08:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, bernama Jani alias Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Jani melakukan perbuatannya (pemerasan) bersama-sama dengan Abdul Wahid.

"MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (10/3/2026).

Ia menyampaikan, MJN dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Budi menegaskan, penetapan tersangka ini memperlihatkan penyidikan terkait Abdul Wahid masih berjalan. 

"Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi," ujarnya.

Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah yang menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: