Niat dan Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jabodetabek, Cek Selengkapnya di Sini!
BeritaNasional.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah resmi menetapkan standar zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Berdasarkan keputusan terbaru, nilai zakat fitrah nasional ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras kualitas premium.
Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menjelaskan angka ini diputuskan setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di berbagai daerah.
"BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa dan fidyah sebesar Rp65 ribu per hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada 3 Februari 2026 di Jakarta.
Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Jabodetabek
Meskipun ada acuan nasional, BAZNAS di tiap daerah memiliki kebijakan untuk menyesuaikan nilai zakat jika harga beras di wilayah tersebut berbeda signifikan. Berikut perinciannya untuk kawasan Jabodetabek:
Kota Bekasi & Tangerang Selatan menetapkan besaran yang sama dengan nasional, yakni Rp50.000 per jiwa.
Kota Tangerang menetapkan besaran sedikit di bawah nasional, yaitu Rp47.000 per jiwa.
Kota Depok & Kota Bogor menetapkan Rp45.000 per jiwa.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara digital, setiap kota telah menyediakan situs resmi seperti kotabekasi.baznas.go.id, baznasdepok.id, hingga kotabogor.baznas.go.id untuk mempermudah transaksi melalui transfer bank (BSI, BJB, BTN Syariah, dll).
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang menemui bulan Ramadan dan awal Syawal. Berikut adalah panduan niat yang bisa Anda lafalkan:
- Untuk Diri Sendiri: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala.
- Untuk Istri: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala.
- Untuk Anak Laki-laki/Perempuan: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi/binti (sebut nama) fardhan lillahi taala.
- Untuk Diri Sendiri dan Keluarga: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala.

PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






