KPK Ungkap Peran Ajudan Abdul Wahid dalam Skema Setoran Fee
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Marjani (MJN) dalam perkara dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Marjani mengoordinasikan setoran dana yang dihimpun para kepala UPT untuk Abdul Wahid.
“Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan pada Juni 2025, setoran awal berasal dari Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, yang mengumpulkan dana Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.
Dari jumlah tersebut, atas instruksi Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan (MAS), Ferry menyalurkan Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN).
“Dari total Rp1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 950 juta kepada saudara MJN untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW,” kata Taufik.
Sementara itu, Rp50 juta sisanya digunakan Dani Nursalam untuk kepentingan pribadi. Tidak lama setelahnya, Ferry Yunanda juga menyerahkan Rp600 juta kepada kerabat Arief Setiawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







