KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau dalam Pengembangan Perkara Pemerasan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dia adalah ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (MJN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Kami menetapkan ajudan eks Gubernur Riau Marjani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan para pihak sebelumnya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (14/4/2026).
“Berdasarkan bukti yang telah dikonfirmasi, MJN turut berperan dalam penerimaan uang dari rangkaian setoran fee,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapakan tiga tersangka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Konstruksi perkara menunjukkan adanya permintaan fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Menurut Taufik, pertemuan awal di sebuah kafe di Pekanbaru menghasilkan kesepakatan pungutan dari enam Kepala UPT.
“Setoran dilakukan dalam beberapa tahap. Ada aliran Rp1,6 miliar yang dikumpulkan para kepala UPT, dan sebagian diserahkan melalui perantara para pihak hingga berujung ke MJN,” terang dia.
Taufik mengatakan, pihaknya mengamankan uang Rp800 juta dari kediaman salah satu Kepala UPT dan Rp800 juta dalam penggeledahan lanjutan di rumah eks Gubernur Riau di Jakarta Selatan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







