Bareskrim Bongkar Narkoba Rp 72 Miliar Jaringan Internasional, Diselundupkan Pakai Tas Louis Vuitton

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 April 2026 | 06:40 WIB
Bareskrim Bongkar Narkoba Rp 72 Miliar Jaringan Internasional. (Foto/Bareskrim Polri)
Bareskrim Bongkar Narkoba Rp 72 Miliar Jaringan Internasional. (Foto/Bareskrim Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional Malaysia-Riau dengan nilai barang bukti mencapai Rp72 miliar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Petugas pun memantau lokasi diduga menjadi jalur pengiriman narkoba, Pekanbaru Riau, Jumat (10/4/2026) malam. 

"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/4/2026).

Eko mengatakan dari operasi tersebut total dua orang ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba. 

“Berikut satu buah Tas merk Louis Vuitton warna silver yang dibawanya, dari dalam tas tersebut terdapat sepuluh bungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu,” terang dia.

Eko menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.

"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.

Setelah itu, pengembangan masih terus dilakukan hingga keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. 

Dari Harry diakui kalau upaya penyelundupan narkotika ini total 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.

"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," jelasnya. 

 

Meski begitu, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry untuk memastikan kesesuaian jumlah. Hingga ditemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi dalam 4 plastik berbeda di tas Louis Vuitton.

“Tim menemukan satu buah Tas merk Louis Vuitton warna biru dongker di dekat jembatan model tas serupa dengan BB Tas yang sebelumnya sudah diamankan oleh Tim,” ujarnya.

Selanjutnya dari seluruh barang bukti ini, diklaim berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan nilai barang bukti mencapai puluhan Miliar Rupiah.

"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar," sebutnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: