Cederai Rasa Keadilan, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang War Tiket Haji

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 April 2026 | 06:39 WIB
Ilustrasi ibadah haji. (BeritaNasional/YT BPMI)
Ilustrasi ibadah haji. (BeritaNasional/YT BPMI)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta pemerintah mengkaji ulang war tiket haji. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menganggu tatanan antrean haji dan mencederai rasa keadilan bagi jemaah yang telah menunggu selama bertahun-tahun.

Maman juga menilai, skema war tiket akan merugikan jemaah yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat.

"Kami meminta pemerintah mengkaji ulang wacana war tiket haji. Kasihan calon jemaah yang sudah mengantre belasan tahun dan dijadwalkan berangkat dua atau tiga tahun ke depan, tetapi justru tergeser akibat sistem ini. Kebijakan harus berpihak pada keadilan jemaah, bukan sekadar adu cepat," ujar Maman dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/4/2026).

Maman juga menyoroti potensi kesenjangan akses yang muncul jika war tiket dipaksakan. Khususnya masyarakat dengan keterbatasan infrastruktur internet akan kalah saing dengan masyarakat perkotaan.

"Bagaimana dengan masyarakat di pelosok yang internetnya terbatas? Apakah mereka harus kehilangan hak berangkat hanya karena kalah cepat klik? Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ibadah haji yang menjadi hak seluruh umat justru berubah menjadi kompetisi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu," tukasnya.

Maman mengingatkan, ibadah haji adalah hak konstitusional warga negara yang pemenuhannya harus dijamin dengan prinsip pemerataan. Ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada langkah substantif, seperti penguatan diplomasi kuota dengan pemerintah Arab Saudi dan perbaikan tata kelola manajemen haji, daripada menerapkan skema yang memicu polemik.

"Sistem war tiket ini berisiko menciptakan ketidakadilan baru. Pemerintah sebaiknya fokus pada solusi jangka panjang dan transparansi data antrean agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Negara harus hadir sebagai pelindung hak jemaah, bukan justru menciptakan hambatan baru dalam beribadah," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: