Kortas Tipidkor Polri Ungkap Korupsi Pinjaman Modal Batu Bara Perusahaan BUMN, Rugikan Negara Rp38,9 M
BeritaNasional.com - Kortas Tipidkor Polri telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana pinjaman (invoice financing) kebutuhan modal kerja dari PT Perusahaan Pengelola Aset (anak perusahaan BUMN Danareksa) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).
Kebutuhan modal itu menyangkut proyek yang didapat PT BAS untuk Pengadaan Batubara kepada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) Periode Tahun 2019 - 2020 yang telah P21 (lengkap) dengan menetapkan tiga orang tersangka.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dengan menjerat tiga orang tersangka yakni, IT selaku Investment Manager PT PPA, dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara untuk tersangka FH selaku Direktur PT BAS berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
Pada kasus ini, ketiganya diduga terlibat dalam fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang keluar mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud,” ungkap dia.
Sebab, pinjaman dana modal diduga melanggar beberapa prosedur, pertama proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung dari PT PLN Batubara tidak dilaksanakan yang seharusnya SOP wajib internal PT PPA.
Diketahui, dokumen invoice dan dokumen pendukung yang tidak diverifikasi, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana. Lalu, pengawasan mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
Termasuk temuan terakhir tindak pidana menyangkut pada pencairan tahap-tahap akhir diduga melakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi, padahal kenyataannya tidak.
“Dokumen yang diduga dipalsukan kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” bebernya.
Kemudian, dana yang berhasil dicairkan diduga digunakan para tersangka sebagian untuk kepentingan pribadi. Hal ini membuat penyidik turut menyematkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyita aset senilai Rp14,4 miliar untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan bahwa ada sebagian uang yang diterima oleh PT BAS ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga yang penyidik lakukan adalah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga eh dibeli dengan uang yang tadi didapatkan dari hasil korupsi,” jelasnya.
Sementara untuk kerugian lainnya, Yusuf menyatakan pihaknya masih terus mendalami apakah ada dampak kepada masyarakat secara langsung dari kasus proyek pengadaan batu bara yang dijalankan PT BAS.
“Jadi BPK menghitung kerugian keuangan negara secara riil dan nyata Rp38,9 miliar. Jadi kemudian terkait nanti apabila ada misalnya social loss dan lain sebagainya, tentu ada perhitungan kembali,” tandasnya.
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu






