KPK Limpahkan Berkas Abdul Wahid dan Dua Pejabat Riau ke PN Tipikor Pekanbaru
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta dua pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim hukum sudah menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Tim JPU KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid (Gubernur Riau Non aktif), Muh. Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dan Dani M. Nur Salam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan proses berikutnya berada pada kewenangan pengadilan.
“Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.
KPK meminta publik memantau jalannya persidangan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses hukum.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, dan dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya nanti,” tegasnya.
Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.
Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






