Jelang Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji, KPK Optimistis Menang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Maret 2026 | 12:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan optimismenya atas hasil sidang putusan praperadilan perkara dugaan korupsi kuota haji yang bakal diputuskan hari ini, Selasa (10/3/2026). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keyakinan lembaga antirasuah terhadap kekuatan proses penyidikan yang telah dilakukan.

“KPK tentu optimis ya dalam sidang praper pada perkara kuota haji karena kami pastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan baik pada aspek formil maupun materiilnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026).

"Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” kata Budi.

Ia mengajak publik mengikuti perkembangan perkara tersebut karena konstruksi kasus tidak hanya memuat aspek keuangan negara, melainkan turut menimbulkan dampak sosial yang langsung dirasakan para calon jemaah haji.

“Tentu, kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini karena kalau kita bicara perkara kuota haji yang sedang ditangani oleh KPK ini dengan sangkaan pasal 2, pasal 3," tuturnya.

Budi menegaskan KPK melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji.

Budi menjelaskan persoalan bermula dari diskresi pembagian kuota yang tidak selaras dengan regulasi pengelolaan haji maupun sejarah tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

“Dengan adanya diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan haji, termasuk juga tidak sesuai dengan histori dari kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk memangkas panjang antrean," katanya.

Budi mengatakan diskresi masing-masing 50 persen untuk kuota haji dan reguler tidak sepenuhnya terpenuhi.

Dalam konstruksi perkara, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah haji. 

“Kemudian, dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama begitu kira-kira,” tandas Budi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: