KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Gratifikasi Batu Bara di Kukar

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Maret 2026 | 11:40 WIB
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mendatangi Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mendatangi Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi di kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian penyidikan lanjutan terkait penetapan tiga korporasi sebagai tersangka.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya untuk tersangka korporasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3/2026).

Budi mengingatkan tiga korporasi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. 

Ketiga korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“Hari ini, penyidik melakukan penjadwalan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara JP,” katanya.

Ia menyebut materi pemeriksaan akan dijelaskan setelah penyidik merampungkan seluruh proses. Menurut Budi, penyidik membutuhkan penjelasan mengenai alur proyek tambang batu bara di Kukar.

“Karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses ya, atau proyek-proyek di produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Ia mengingatkan kasus ini berasal dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan.

Saat ditanya soal posisi tiga korporasi sebagai penerima atau pemberi gratifikasi, Budi menegaskan konstruksi pasal diarahkan pada penerimaan gratifikasi oleh tersangka utama.

“Jadi, ketiga korporasi ini disangkakan pasal gratifikasi yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya, yaitu Saudara RT," ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: