Berkas Perkara Abdul Wahid P21, KPK Siap Bawa ke Persidangan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 02 Maret 2026 | 17:10 WIB
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Sebagai informasi, Abdul Wahid terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Budi menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyerahkan barang bukti beserta tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ujarnya.

Pada November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi tersebut menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: