Viral Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis, Korlantas: Itu Hoaks

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 10:41 WIB
Viral Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis. (Foto/istimewa)
Viral Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan adanya informasi hoaks beredar di media sosial perihal informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang berlaku pada 8 April 2026 sampai 28 Mei 2026. 

Informasi hoaks dimaksud, menyangkut unggahan akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.

“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis keterangan akun @kantorsamsat12.

Terdapat sembilan konten mencantumkan dokumentasi lama Korlantas Polri, berisikan informasi hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim mulai berlaku pada 8 April 2026 hingga 28 Mei 2026.

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis keterangan resmi Korlantas Polri dikutip Kamis (16/4/2026).

Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Adapun mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya Mutasi Keluar Daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Selalu, cek setiap informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: