Balik Nama Sertifikat Tanah, Ini Rincian Dana dan Syaratnya

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 19 Juli 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto/Sinarmasland).
Ilustrasi sertifikat tanah. (Foto/Sinarmasland).

BeritaNasional.com -  Memilki aset berupa tanah memang sangat berharga. Harga tanah yang terus melambung menjadikan aset yang satu ini penting untuk dijaga dengan baik termasuk jaminan hukum yang harus dimiliki dari tanah ini yakni sertifikat. 

Nah dalam memberikan kepastian hukum tersebut maka pemilik tanah apalagi bila tanah tersebut warisan, diperlukan balik nama sertifikat natan. 

Bagaiamana, syarat hingga harganya proses baliknama, berikut ulasan singkatnya dilansir dari laman Pegadaian.

 

Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Penting?

Melakukan balik nama bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan hukum jangka panjang. Tanah atas nama sendiri memudahkan proses gadai atau pinjaman, warisan kepada ahli waris sah dan penjualan kembali secara aman

 

Apa Itu Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

Biaya balik nama sertifikat tanah yakni sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk memproses pemindahan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Balik nama dilakukan karena:

  1. Transaksi jual beli tanah
  2. Pewarisan
  3. Hibah atau pemberian

Dengan melunasi biaya dan menyelesaikan prosedur cara balik nama sertifikat tanah, pemilik baru akan mendapatkan hak penuh atas properti tersebut. Hal ini juga mempermudah pengurusan dokumen legal lainnya seperti IMB, PBB, hingga proses gadai sertifikat tanah.
 

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

  • Formulir permohonan balik nama
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP & KK pemilik lama dan baru
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  • Bukti pelunasan BPHTB
  • SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
  • SPPFBT (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah)

 

Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)

Kisaran: 0,5%–1% dari nilai transaksi tanah

Dibayarkan ke kantor PPAT

Biasanya bisa dinegosiasikan sesuai kesepakatan

2. Biaya Cek Sertifikat Tanah di BPN

Biaya resmi: Rp50.000

Digunakan untuk memastikan sertifikat asli dan tidak bermasalah

3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dihitung sebesar: 5% × (NPOP – NPOPTKP)

NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi)

NPOPTKP = Batas nilai bebas pajak (bervariasi tergantung wilayah)

4. Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN

Rumus: (Nilai jual tanah + bangunan) ÷ 1.000

Biasanya kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung nilai tanah

 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

 

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen utama meliputi:

Sertifikat tanah asli

Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT

Fotokopi KTP dan KK penjual & pembeli

Bukti lunas BPHTB

Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

Surat pernyataan tanah tidak sengketa

Formulir permohonan balik nama

 

2. Urus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT

AJB adalah bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah. Dokumen ini dibuat dan disahkan oleh PPAT.

 

3. Bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB harus dilunasi sebelum mengajukan balik nama. Besarnya dihitung dengan rumus:
5% × (NPOP – NPOPTKP)

 

4. Lakukan Pengecekan Sertifikat di BPN

BPN akan memverifikasi keaslian sertifikat tanah dan memastikan tidak ada masalah hukum.

 

5. Ajukan Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)

Serahkan semua dokumen beserta bukti pembayaran biaya balik nama.

 

6. Tunggu Proses dan Ambil Sertifikat Baru

Proses balik nama biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN. Setelah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah atas nama pemilik baru.

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Contoh kasus:
Pak Tono membeli tanah seluas 500 m² seharga Rp1,2 miliar dengan NJOP Rp480 juta. Maka:

Biaya AJB (1%): Rp12 juta

BPHTB: 5% × (Rp1,2 miliar – Rp60 juta) = Rp24 juta

Biaya cek sertifikat: Rp50.000

Biaya balik nama sertifikat: Rp1,2 miliar ÷ 1.000 = Rp1,2 juta

Total biaya balik nama sertifikat tanah = ± Rp37,2 jutasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: