Komjak soal Beredar Nama Jaksa Tempati Posisi Jampidsus dan Jabatan Utama Kejagung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 15 Juli 2026 | 10:13 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) buka suara terkait beredarnya surat usulan dari Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto perihal beberapa nama jaksa yang menduduki beberapa jabatan strategis.

Ketua Komjak, Pujiono Suwadi menduga surat tersebut tidak benar. Karena status surat sangat penting seharusnya menjadi sebuah kerahasiaan dan tidak bisa beredar secara luas.

"Kalau beredar terlalu viral, untuk surat sepenting itu berarti itu surat (yang) saat ini enggak valid," tutur Pujiono saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Meski begitu, Pujiono mengakui jika pihaknya telah memberikan usulan beberapa nama jaksa kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dipertimbangkan mengisi posisi Jampidsus definitif, menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur dari jabatannya.

"Beberapa ada (yang kami usulkan sebagai) Jampidsus," ucap Pujiono.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna yang telah dikonfirmasi terkait surat usulan beberapa pejabat jaksa menduduki jabatan utama pada Kejagung mengaku belum mengetahui surat tersebut.

"Saya nggak mengetahui itu (soal kebenaran dari surat usulan Jaksa Agung)," kata Anang.

Respons Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi kabar mengenai usulan pejabat yang mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. 

Beredar di media sosial surat berisi usulan pejabat yang mengisi jabatan Jampidsus adalah Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi.

"Waduh, nanti, nanti aja. Ndak, ndak, nanti, nanti," kata Burhanuddin ketika dikonfirmasi soal surat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Sementara untuk surat usulan posisi yang beredar, terdapat beberapa nama pejabat jaksa seperti Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi yang diusulkan menjabat Jampidsus definitif. Adapun saat ini untuk posisi Jampidsus diduduki Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt), usai Febrie Adriansyah yang mundur.

Sedangkan posisi lama Kuntadi diisi oleh Patris Yusrian Jaya yang saat ini menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Ada juga nama Kepala Badan Diklat (Kabadiklat), Leonard Eben Ezer bergeser ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menggantikan Asep Nana Mulyana.

Dalam surat tersebut, Asep yang sekarang juga menjabat sebagai Plt. Wakil Jaksa Agung, diresmikan dalam posisi definitif. Kemudian, posisi Kabadiklat digantikan Harli Siregar yang saat ini menjabat Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: