Komisi III Gelar RDPU: Amsal Sitepu, Jaksa, hingga Komjak Dipertemukan
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI memanggil videografer Amsal Christy Sitepu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk, Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Meski demikian, dirinya belum membeberkan detail pemanggilan para pihak tersebut.
"RDPU Komisi III kasus Amsal Sitepu, hari ini pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Sebelumnya, dia sempat menyoroti dugaan upaya kotor berupa narasi sesat atau propaganda dari Kajari Karo setelah Amsal memperoleh putusan bebas.
Habiburokhman menjelaskan narasi tersebut terkait isu penggiringan opini soal permohonan penangguhan penahanan dari Komisi III yang dituding tak sesuai prosedur.
"Ada narasi yang dibangun oleh kejaksaan di sana, oleh Kajari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan," ujarnya.
Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan majelis hakim.
"Permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan," katanya.
Dia juga menegaskan keputusan tersebut seharusnya diikuti pembebasan langsung dari lembaga pemasyarakatan.
Menurut Habiburokhman, seharusnya Amsal langsung dikeluarkan dari lapas setelah permohonan itu dikabulkan.
Dia juga bercerita soal anggota Komisi III Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam agar jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas.
"Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," ujarnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







