KPK Periksa 5 Pegawai BPK, Dalami Kasus Dugaan Suap Audit Pemkab Muara Enim

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Juli 2026 | 11:12 WIB
Bupati Muara Enim Edison bersama tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Bupati Muara Enim Edison bersama tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan TPK terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumsel," ujar Juri Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Kelima saksi yang dipanggil merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 di BPK RI. 

Mereka antara lain, Ayub Amali, Roni Altur, Gunawan, Flora Anita Diassari, dan Argo Waskito.

"Pemerikaaan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Rizaldy di Jalan Hang Lekiu I Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Budi pun membenarkan penggeledahan tersebut. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan didalami.

"Benar, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Budi.

Menurut Budi, barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi guna menggali informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara.

"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," terangnya.

Budi menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemkab Muara Enim.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. 

Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.

Penyidik menduga, Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta. Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.

Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: