KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04 WIB
Bupati Muara Enim Edison (depan) berjalan dengann mengenakan rompi tahanan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Bupati Muara Enim Edison (depan) berjalan dengann mengenakan rompi tahanan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan atau pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim Edison.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (11/6/2026).

Budi membenarkan Edison termasuk di antara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Betul (salah satunya Bupati Edison). Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima," tuturnya.

Para terdangka tersebut di antaranya Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) Abi Nurwardani, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, dan pihak swasta Augus Dwianggara.

KPK menyebut dua tersangka berasal dari pihak yang diduga sebagai pemberi suap, sedangkan dua tersangka lain adalah pihak yang diduga menerima suap.

"Ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini," katanya.

"Di perkara sebelumnya, dua tersangka ini sebagai terduga penerima suap, dalam perkara ini sebagai terduga pemberi," tambahnya.

Budi menjelaskan peristiwa tertangkap tangan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan pengadaan-pengadaan di lingkup Kabupaten Muara Enim.

"Bahwa kemudian dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK," ucapnya.

Menurut dia, suap itu diberikan pihak Pemkab Muara Enim untuk mengondisikan temuan audit BPK terkait pengadaan smart TV atau smart board.

"Tentu, peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi entry point bagi KPK. KPK tentu akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri," lanjutnya.

Meski demikian, Budi memastikan pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait adanya audit BPK dalam pengadaan lain yang berhubungan dengan Pemkab Muara Enim

"Apakah temuan audit ini hanya berkaitan dengan itu saja atau terkait dengan audit untuk pengadaan-pengadaan lainnya. Nanti, semuanya pasti akan ditelusuri oleh penyidik," ucapnya.

"Termasuk apakah kemudian nanti masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengaturan atau pengkondisian temuan audit BPK ini, kami masih akan terus kembangkan," tandas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pengumpulan setoran proyek yang menyeret Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7-8 Juni 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pada 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, di sebuah hotel di Jakarta.

PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory. Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.

KPK menduga pemberian tersebut tidak hanya terkait proyek yang sudah terlaksana, tetapi juga bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan kembali memperoleh proyek pada masa mendatang.

Selain penerimaan uang tersebut, KPK menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah rekanan pemerintah daerah yang diterima Abi Nurwardani atas perintah Bupati Muara Enim Edison.

Setoran diduga berasal dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim dan tidak terbatas pada sektor pendidikan.

Penyidik menduga para pihak menggunakan sejumlah rekening nominee dan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana.

Dalam skema tersebut, Abi Nurwardani berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee yang digunakan menampung dana dari para kontraktor.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga dana yang masuk kemudian didistribusikan dengan persentase tertentu. 

Sebesar 5 persen dialokasikan kepada Edison selaku bupati, 3 persen kepada kepala dinas terkait, serta 1 persen kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Pada periode 2025 hingga 2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui mekanisme penarikan tunai dari rekening nominee. 

Dana tersebut ditarik oleh pihak swasta bernama Radiansyah dan selanjutnya diserahkan kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

KPK menduga uang yang diterima melalui skema tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: