LPSK Kawal Pelindungan, Pemulihan, dan Restitusi Korban Kasus Pembakaran Santri di NTB
BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pelindungan terhadap anak-anak korban kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren (ponpes) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menegaskan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban perlakuan kepada anak harus dilakukan secara khusus menciptakan peradilan secara aman, bermartabat, dan setara.
"Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan, yakni posisinya sebagai anak,” kata Nurherwati dalam keteranganya dikutip Rabu (15/7/2026).
Maka dari itu, tambah Nurherwati, LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat untuk melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi.
“Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban,” Nurherwati
Langkah tersebut seiring dengan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban datang ke kantor LPSK mengajukan permohonan pelindungan pada Selasa (14/7/2026)
"Kami, mewakili korban, memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," ujar Rieke saat mendampingi keluarga korban.
Hak Restitusi
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menjelaskan, selain memberikan pelindungan darurat LPSK juga mulai melakukan penelaahan terhadap hak restitusi korban.
“Terdapat empat korban yang harus dihitung kerugiannya secara terpisah. Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban,” tuturnya.
Penghitungan restitusi mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
“Komponen kerugian yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana,” terang dia.
Senada dengan itu, kuasa hukum korban, Joko Jumadi, mengatakan seluruh pihak telah berupaya memenuhi hak-hak korban sejak proses hukum dimulai. Kini korban telah memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan yang lebih optimal, serta proses pemindahan sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih aman.
"Fokus kami adalah memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Karena itu kami berharap pendampingan LPSK dapat memperkuat pemenuhan hak korban, termasuk rehabilitasi dan restitusi, sehingga proses pemulihan anak dapat berjalan secara menyeluruh," ujar Joko.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran yang terjadi di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, NTB pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, seorang santri diduga meminta rekannya membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar kamar tempat para korban berada.
Akibat kejadian tersebut, empat anak menjadi korban, terdiri atas satu korban meninggal dunia, dua korban mengalami luka bakar berat, dan satu korban luka ringan. Selama menjalani proses pemulihan, para korban membutuhkan perawatan intensif akibat luka bakar serius dan masih harus menjalani tindakan medis lanjutan.
Penanganan korban sempat menghadapi kendala pembiayaan layanan kesehatan. Di tengah proses pemulihan, perhatian publik terhadap kasus ini juga meningkat, termasuk munculnya polemik terkait rencana membawa salah seorang korban menghadiri siniar saat masih menjalani perawatan.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







