Sidang Dakwaan Dokter Tifa Digelar Besok, PN Jaktim Perbolehkan Siaran secara Live
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersiap menggelar sidang perdana perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktm) Immanuel menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bakal dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dokter Tifa yang telah terjadwal besok jam 9 pagi, tanggal 2 Juli 2026, tetap sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim,” kata Immanuel kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026).
Immanuel menyampaikan sidang Dokter Tifa mengagendakan pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, sampai vonis. Pengunjung juga diperkenankan jika ingin menyiarkan sidang secara langsung (live).
“Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” ucapnya.
Namun, menyiarkan langsung persidangan tidak diperkenankan ketika sidang memasuki tahapan pembuktian atau pemeriksaan para saksi.
“Dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” ujarnya.
“Jadi, pada tahap pembuktian diperkenankan untuk melakukan peliputan tanpa live,” tambahnya.
Sidang terhadap Dokter Tifa akan dipimpin hakim ketua Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Lalu, Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro sebagai panitera pengganti.
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






