Bareskrim Ungkap Dugaan Kasus Impor Sianida, KPK Diminta Lakukan Pendalaman
BeritaNasional.com - Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif serta pendalaman terkait pelaksanaan penugasan pemerintah.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide alias Sianida secara ilegal.
Dorongan tersebut muncul setelah adanya pengungkapan dugaan persoalan dalam perkara impor sianida yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Menurut Dendi, perkembangan kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi KPK dan BPKP untuk menelaah lebih lanjut tata kelola penugasan pemerintah di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), mencakup proses pengadaan, distribusi, hingga mekanisme pengawasan internal.
"Pengelolaan penugasan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan negara. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka seluruh pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu," ujar Dendi di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dia juga meminta agar beberapa pihak yang menurutnya dapat dimintai keterangan guna memberikan klarifikasi terkait rangkaian pelaksanaan penugasan pemerintah di PT PPI, termasuk dugaan perannya dalam pengelolaan kuota penjualan. Ia menilai proses pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, KPK harus bertindak cepat, profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum," ujarnya.
Selain itu, Dendi juga mendorong BPKP untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola PT PPI. Hal tersebut mencakup penggunaan anggaran, pelaksanaan penugasan pemerintah, proses pengadaan dan distribusi, serta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam pengambilan keputusan.
"Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan. Apabila hasil audit dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum," tuturnya.
Dendi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan proses tersebut hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum. Ia berharap KPK dan BPKP dapat menjalankan tugas secara objektif, transparan, dan profesional, dengan tetap mengedepankan fakta, alat bukti, serta asas praduga tak bersalah.
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







