Impor HP Bekas Ilegal, Kortas Tipidkor Polri Geledah 4 Lokasi di Sidoarjo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 25 Juni 2026 | 22:08 WIB
Kortas Tipidkor Polri geledah lokasi di Sidoarjo (Beritanasional/Bachtiar)
Kortas Tipidkor Polri geledah lokasi di Sidoarjo (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi terkait importasi handphone ilegal, dengan kembali menggeledah total empat lokasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Lokasi yang digeledah yakni Kantor PT. TSL yang berlokasi di Komplek Ruko Suryo Inti Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Lalu, Rumah Saudara AHT di Perumahan Permata Tropodo, Kabupaten Sidoarjo, serta dua cafe di Sidoarjo.

"Penyidik Kortas Tipidkor Polri melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi telepon seluler yang tidak sesuai ketentuan," ujar Kabag Ops Kortas Tipidkor, Kombes Yusuf Afandi saat dihubungi, Kamis (25/6/2025).

Penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari pengadilan sebagai upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti untuk kebutuhan penyelidikan. Sebab sampai saat ini, kasus terkait Tipikor masih belum menetapkan tersangka.

"Guna kepentingan penetapan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta pemberkasan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Khusus untuk dua lokasi usaha berupa cafe, menjadi sasaran penggeledahan setelah diduga menjadi tempat untuk menyamarkan hasil keuntungan dari kegiatan importasi ilegal handphone yang sedang diusut.

“Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi,” ucapnya.

Adapun hasil penggeledahan antara lain:

1. Kantor PT. TSL, telah tutup, tidak ada aktivitas dan telah dipasang plang untuk dijual.

2. ⁠Kediaman AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.

3. ⁠Cafe Sulthan dan Cafe AZ, ditemukan barang bukti antara lain dokumen terkait Akta CV AHS ENTERTAINMENT, beserta beberapa dokumen terkait.

"Keseluruhan barang bukti yang diamankan akan didalami dan dianalisi oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan berikutnya," ucapnya.

Secara terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus yang ditangani Kortas Tipidkor Polri merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani perihal impor ilegal handphone dari China.

Di mana untuk pidana terkait perdagangan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang yakni Direktur PT TSI, RW dan Direktur PT. TSL MT sebagai tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang- Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Diungkap oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri (Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri) beberapa waktu lalu. Sedangkan terkait dengan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan Tipikor ditindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri,” terang Ade Safri.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: