Siap Hadapi Sidang, Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Berisi Pasal Lemah
BeritaNasional.com - Tersangka Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menyatakan diri telah siap menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekadar informasi, dr. Tifa telah dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (2/7/2026) pekan depan.
"Insya Allah kami siap ya," kata Tifa dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Tifa mengklaim, pasal yang dituntut JPU sama sekali tidak relevan. Karena saat melihat pasal yang disematkan kepadanya, dianggap lemah dan diyakini bisa dibantah melalui hasil analisisnya.
"Oh iya tentu saja. Pertama begini, kejaksaan kemarin juga sudah menyampaikan pasal-pasal apa yang nanti akan dituntut oleh jaksa penuntut umum ya. Dan itu mereka kan sudah melakukan analisis selama lebih dari 400 hari ini ya, bahwa pasal-pasal itu sama sekali tidak relevan," ucap Tifa.
"Itu semua pasal yang dituduhkan oleh JPU nanti di persidangan itu pasal-pasal lemah," sambung dia.
Di samping itu, Tifa menyebut, dalam kasus tuduhan terkait dengan pencemaran nama baik yang menjeratnya, Jokowi harus membuktikan memang memiliki ijazahnya yang asli.
"Kami bisa membuktikan, saya sudah membuat buku bersama Mas Pak Roy Suryo dan bikin penelitian bertahun-tahun sejak tahun 2022," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana terhadap Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara Tifauziah Tyassuma telah teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim, akan disidangkan Kamis (2/7/2026) pekan depan.
“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Adapun. Dalam perkara ini Tifa bersama Roy disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.

EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





