PN Jakarta Timur Tetapkan Sidang Perdana dr Tifa 2 Juli 2026
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara Tifauzia Tyassuma telah teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim dan akan mulai disidangkan pada Kamis (2/7/2026) pekan depan.
“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, untuk tersangka Roy Suryo, Immanuel menyebut jadwal sidang belum ditetapkan karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak penerima pelimpahan perkara untuk proses penuntutan terhadap Roy dan Tifa memutuskan tidak melakukan penahanan selama proses persidangan.
“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” kata Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, keputusan tidak menahan para tersangka diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta keluarga yang menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifauzia disangkakan melanggar Pasal 433, 434, dan 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pemberatan pidana. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait dugaan intervensi serta manipulasi atau pemalsuan data.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






