Sidang Perdana Noel Ebenezer Cs Digelar Senin Depan, Ini Hakim yang Ditunjuk

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:58 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sidang perdana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026) mendatang.

"Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Andi mengatakan, Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Noel, yaitu Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain eks Wamenaker, terdapat 10 tersangka lainnya yang akan diadili dalam persidangan yang sama, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini, yakni dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi mengatakan, angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun dia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: