Resmi Dipecat Gegara Kasus Narkoba, Eks Kasat Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Jakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 18 Mei 2026 | 17:20 WIB
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. (Foto/tribrata polri)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. (Foto/tribrata polri)

BeritaNasional.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah memecat eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang sebagaimana hasil dari sidang etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabar itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto sebagaimana hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Bid Propam atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Senin (18/5/2026). 

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto dalam keteranganya.

Yuliyanto menyebut setelan pelaksanaan sidang etik, AKP Deky langsung dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk proses hukum pidana lebih lanjut yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Penindakan ini, merupakan wujud komitmen dari Polda Kaltim untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ujarnya. 

Ditangani Bareskrim Polri

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih kasus tersangka Ishak selaku bandar narkoba dari jaringan Kutai Barat yang sempat ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

“Bahwa pengembangan penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Dirtipidnarkoba Bareksrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Dari pengembangan ini, Eko mengatakan pihaknya juga mengusut keterlibatan Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang yang tengah ditangani Bidpropam Polda Kaltim.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang,” tuturnya.

Menurut Eko, AKP Deky diduga berperan membantu peredaran bisnis narkoba dikendalikan oleh Ishak. Di mana, Ishak merupakan bandar narkoba yang ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026

“Dalam operasional bisnis peredaran gelap Narkoba yang dilakukan oleh Sindikat Bandar Narkoba Ishak dan kawan-kawan (dkk). Untuk lebih lengkapnya akan dirilis,” ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: