Anggota Brimob Kaltim Positif Sabu, Sidang Etik Jatuhkan Sanksi PTDH
BeritaNasional.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kalimantan Timur resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob Polda Kaltim yakni Bripka Dedy Wiratama. Dia di PTDH setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Balikpapan pada Selasa (2/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Komisi Kode Etik Polri AKBP M. Faridl Djauhari didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli dan anggota Kompol Bambang Hardiyanto.
Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama NRP 88120232 melakukan pelanggaran berupa telah melakukan penyalahgunaan narkotika (sabu-sabu),” demikian bunyi putusan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenakan penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan etik yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Selanjutnya, perkara diproses melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 13 Maret 2026.
Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan para saksi serta keterangan pelanggar. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan surat persangkaan pelanggaran dan surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim.
Sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan dalam persidangan, di antaranya daftar riwayat hidup singkat pelanggar, dokumen kepegawaian, hasil tes urine, dokumentasi pemeriksaan urine, rekap absensi, hingga riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan kepada yang bersangkutan pada tahun 2016 dan 2023.
Majelis memutuskan seluruh barang bukti berupa dokumen tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik. Sidang etik tersebut turut dihadiri penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping dari Bidkum Polda Kaltim, sekretaris sidang, serta pelanggar.
Putusan PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, khususnya terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Polda Kalimantan Timur menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba, karena dinilai mencederai institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan Bripka Dedy Wiratama telah dipecat dari institusi.
"Hasil sidang (etik Polri) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," singkat. 
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







