AKP Yohanes Bonar Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dipecat dari Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 18 Mei 2026 | 18:01 WIB
Ilustrasi tersangka narkoba. (Foto/Gemini AI)
Ilustrasi tersangka narkoba. (Foto/Gemini AI)

BeritaNasional.com - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan mengusut sampai tuntas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA) 

Kasus ini terbongkar setelah adanya informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kaltim. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sampai berhasil ditangkap seorang pria di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong, pada 30 April 2025.

“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diduga tersangka AKP Yohanes telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

“Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” sebutnya.

Berangkat dari temuan itu, pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim menangkap AKP Yohanes untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tutur Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Romylus.

Terancam Dipecat

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto menyampaikan setelah jadi tersangka, AKP Yohanes akan segera dilakukan sidang sidang kode etik profesi Polri. 

“Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Hariyanto.

Dalam kesempatan itu, Hariyanto menyatakan pihaknya akan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

“Polda Kaltim juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang saat ini mulai marak ditemukan. Cairan tersebut dapat mengandung zat berbahaya dan tergolong narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan,” imbuh dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: