Sahroni Usul Masa Jabatan Kapolri Maksimal 3 Tahun, Ini Alasannya!
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan masa jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dibatasi maksimal tiga tahun. Hal itu disampaikan dalam rangka rencana revisi UU Polri sebagai bagian rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Itulah langkah di mana tim reformasi ini dibuat agar tidak ya kayak misalnya jabatan Kapolri yang akan datang, setaranya jangan terlalu lama, maksimal 3 tahun. Itu aja sarannya udah lama, tapi kan ada hal khusus yang memang dibutuhkan oleh negara, yang akhirannya masih tetap menjadi seorang Pak Kapolri," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sahroni menilai, pembatasan jabatan Kapolri dibutuhkan untuk regenerasi kepemimpinan di korps Bhayangkara.
"Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya," katanya.
Menurut Sahroni, Presiden Prabowo Subianto memilki alasan khusus mengapa Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Kapolri. Namun, untuk ke depannya, perlu ada pembatasan masa jabatan.
"Inilah yang terbaik, tapi kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri," katanya.
"Nah itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun," imbuhnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu




