MK Wajibkan 30 Persen Caleg Perempuan, NasDem: Wajib Dipatuhi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Beritanasional/Ahda)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pencalonan legislatif memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

Sahroni menegaskan, NasDem selalu menjalani aturan yang ditetapkan KPU dalam pemilu-pemilu sebelumnya.

"Selama ini udh berjalan kok dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya. Jadi semangat MK sama perwakilan perempuan itu jadi bagian utama di pencalegan. Apresiasi buat MK," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Sahroni mengatakan, NasDem paling utama dalam menjalankan aturan KPU. Menurutnya, putusan MK itu wajib hukumnya untuk dipatuhi.

"Nasdem terkait aturan KPU selalu yang paling utama mengikutinya dengan tertib. Wajib hukum nya," katanya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (Pileg) dalam UU Pemilu. MK mewajibkan syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

MK mengubah Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada putusan MK, menambah ketentuan bagi partai yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan maka KPU menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan bersangkutan.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: