Usai Tersangka RPTKA, KPK Berpeluang Jerat Eks Sekjen Kemnaker dengan TPPU
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap peluang itu terbuka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"KPK pasti akan menelusuri, apakah ada dugaan perbuatan menyembunyikan mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (15/1/2026).
Budi menegaskan, pihaknya tidak akan segan menjerat Hery dengan padal TPPU apabila ada bukti tambahan yang mengarah kepada tindak pidana tersebut.
"Nah, tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," jelas Budi.
KPK sebelumnya menggeledah rumah Hery di Jakarta Selatan. Budi menyampaikan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil dari lokasi tersebut.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini," ujar Budi.
"Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hery sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.
Kemidian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015 sampai 2017, kemudian Sekjen Kemnaker pada 2017 sampai 2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018 sampai 2023. Aliran dana pun diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” kata Budi.
Budi menyebut dugaan penerimaan uang mencapai sedikitnya Rp12 miliar. Ia menegaskan penyidik masih bergerak memperdalam jejak transaksi tersebut.
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini. Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.
Saat ini sembilan orang berstatus tersangka, antara lain:
• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
• Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







