KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar serta Saksi Lain dalam Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:50 WIB
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono (tengah). (Foto/Dok PDIP)
Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono (tengah). (Foto/Dok PDIP)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono (ONS) terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Pemkab Bekasi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/1/2026).

"ONS, ketua DPD PDIP Jawa Barat," tambahnya.

Selain Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain terkait perkara tersebut. Di antaranya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Agung Mulya.

Kemudian, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi Dede Haerul dan Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi Ahmad Fauzi.

Lalu, Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Teni Intania, PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi Agung Jatmika, PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi Hasri, dan PPK Jembatan Kabupaten Bekasi Tulus.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Perkara ini berawal dari OTT KPK yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait dugaan dana ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: