Kompolnas Nilai Pelibatan Bhabinkamtibmas Urusan Pajak Tidak Tepat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 23 Juli 2026 | 07:15 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam. (Foto/doc. Kompolnas)
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Mohammad Choirul Anam. (Foto/doc. Kompolnas)

BeritaNasional.com -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam mendampingi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pemungutan pajak. 

Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam pelibatan Bhabinkamtibmas tidaklah tepat, karena antara petugas DJP dengan karakter dan tujuan kehadiran Bhabinkamtibmas sangatlah berbeda.

"Ya, saya kira pelibatan Pak Bhabinkamtibmas kepolisian untuk urusan pajak sangat tidak tepat ya. Yang pertama, karakter pajak itu sendiri dan karakter kerjanya Pak Bhabin. Pak Bhabin itu pelayanan masyarakat,” kata Anam kepada wartawan, dikutip Kamis (23/7/2026).

Anam menjelaskan kehadiran personel Bhabinkamtibmas hanya untuk membantu persoalan di masyarakat, berkoordinasi dengan pejabat setempat hingga mencari solusi sebagai wujud pelayanan Polri.

“Nah kalau pajak, memastikan orang untuk membayar pajak itu kan seolah-olah kayak ada upaya paksa begitu. Nah Bhabin itu bukan, bukan, bukan karakternya upaya paksa tapi dia pelayan,” tegasnya.

Disebut Anam, tugas Bhabinkamtibmas sudah sangat banyak mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat sebagai garda terdepan dari Korps Bhayangkara.

“Jadi sangat tidak tepat Pak Bhabin dilibatkan urusan pajak. Biarkanlah urusan ketertiban, kenyamanan, keamanan masyarakat menjadi urusannya Pak Bhabin. Dan itu jauh dari tupoksi Pak Bhabinkamtibmas. Oleh karena itu, yang penting untuk memastikan bahwa petugas pajak lah yang ngurusin pajak. Pak Bhabin biar ngurusin masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan terkait informasi keterlibatan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam rangka dukungan memaksimalkan petugas dalam pemungutan pajak. 

Demikian informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

“Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” tulis keterangan dalam akun yang dikutip Selasa (21/7/2026).

Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bagi petugas agar kunjungan pendataan sesuai prosedur.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: