Draf RUU Perampasan Aset Berisi 8 Bab dan 62 Pasal

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:45 WIB
Komisi III DPR mulai membahas draf RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (BeritaNasional/YouTube Komisi III DPR)
Komisi III DPR mulai membahas draf RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (BeritaNasional/YouTube Komisi III DPR)

BeritaNasional.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disusun DPR RI memiliki 8 bab dengan 62 pasal. Hal tersebut dipaparkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat rapat perdana pembentukan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.

"(RUU Perampasan Aset) ada 8 bab, 62 pasal," ujar Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bab pertama adalah mengenai ketentuan umum. Bab kedua ruang lingkup. Kemudian, bab ketiga adalah aset tindak pidana yang dapat dirampas. Bab keempat tentang hukum acara perampasan aset, bab kelima pengolahan aset, bab keenam kerja sama internasional, bab tujuh pendanaan, dan kedelapan ketentuan penutup.

Bayu menjelaskan, terdapat 16 pokok pengaturan dalam RUU Perampasan Aset. Mulai dari ketentuan umum, asas metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas.

Kemudian, diatur juga tentang kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset.

"Kedelapan, hukum acara perampasan aset. Kesembilan, lembaga pengelola aset. Kesepuluh, tata cara pengelolaan aset," lanjut Bayu.

Selanjutnya, kesebelas pertanggungjawaban pengelolaan aset, kedua belas perjanjian kerja sama dengan negara lain, ketiga belas perjanjian antar pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil.

"Keempat belas, sumber pendanaan. Lima belas, pengelolaan dan akuntabilitas anggaran. Yang keenam belas, ketentuan penutup," jelas Bayu.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: