KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:49 WIB
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.

"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Budi belum merinci tanggal pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang tersebut. Namun, ia mengatakan Fuad telah menyampaikan komitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini. Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan Dewan Pembina Forum SATHU itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, Saksi Sdr. FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Budi.

"Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," tambahnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan saat ini Fuad masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Untuk saudara F ya, petinggi dari Maktur saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya,” ujar Asep.

Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah belum menetapkan Fuad sebagai tersangka karena masih mendalami setiap bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

“Jadi setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji,” ujarnya.

Asep menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup yang bersangkutan untuk dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen. Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: