Harta Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Melonjak Rp12 Miliar dalam Setahun, Naik 14 Kali Lipat!
BeritaNasional.com - Harta kekayaan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tercatat mengalami lonjakan signifikan dalam kurun waktu satu tahun, semenjak menjabat posisi tersebut.
Sebagai informasi, Sony saat ini menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Simak rincian harta kekayaan Sony Sonjaya yang dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah ini.
Harta Kekayaan Sony Sonjaya
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses BeritaNasional pada Jumat (5/6/2026), total kekayaan Sony meningkat dari Rp906 juta pada laporan periodik 2024 menjadi Rp12,987 miliar pada laporan periode 2025.
Kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp12,08 miliar atau lebih dari 14 kali lipat dibandingkan harta yang dilaporkannya setahun sebelumnya.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, Sony melaporkan total kekayaan sebesar Rp12,987 miliar tanpa utang.
Komponen terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp10,073 miliar.
Aset properti yang dilaporkan antara lain, sejumlah bidang tanah di Kabupaten Sumedang, beberapa bidang tanah di Kabupaten Purwakarta, serta dua rumah di Kabupaten Bandung dengan nilai masing-masing Rp4,5 miliar dan Rp1,5 miliar.
Selain itu, Sony juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Purwakarta senilai Rp350 juta.
Untuk kepemilikan kendaraan, Sony melaporkan kepemilikan empat unit kendaraan dengan nilai total Rp823 juta.
Kendaraan tersebut terdiri atas sepeda motor Yamaha NMax tahun 2025, Yamaha Aerox tahun 2021, Honda BR-V tahun 2023, serta Toyota Innova Zenix tahun 2025.
Selain itu, Sony juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp1,841 miliar.
Angka tersebut berbeda jauh dibandingkan LHKPN yang disampaikan pada 27 Maret 2025 untuk periode 2024, saat Sony masih menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II pada Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Dalam laporan periode 2024 itu, Sonny hanya melaporkan total kekayaan Rp906 juta. Saat itu, aset tanah yang dimilikinya tercatat senilai Rp76 juta, terdiri dari empat bidang tanah di Sumedang.
Ia juga melaporkan dua kendaraan, yakni Mitsubishi Xpander tahun 2018 senilai Rp200 juta dan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2023 senilai Rp400 juta, serta kas dan setara kas Rp230 juta.
Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya, lonjakan terbesar terjadi pada aset tanah dan bangunan. Nilai aset properti Sony meningkat dari Rp76 juta menjadi Rp10,073 miliar atau bertambah sekitar Rp9,997 miliar dalam satu tahun.
Kenaikan juga terlihat pada kas dan setara kas yang melonjak dari Rp230 juta menjadi Rp1,841 miliar. Sementara nilai kendaraan meningkat dari Rp600 juta menjadi Rp823 juta, disertai perubahan komposisi kendaraan yang dimiliki.
Dalam kasus ini, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan afiliasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga, para tersangka mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif dari SPPG yang terafiliasi dengan mereka.
Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Tak hanya itu, ketiganya juga diduga menikmati hasil markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Dugaan tersebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berujung pada penyusunan pengadaan yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Berikut sejumlah temuan pengadaan yang menjadi sorotan penyidik:
• Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
• Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup.
• Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup.
• Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.
Atas perkara tersebut, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







